Beberkan Sejumlah Alasan, Setara Institute Minta TNI Batalkan Pengamanan Kejati hingga Kejari
Setara Institute, sebuah lembaga yang berfokus pada advokasi hak asasi manusia, menyerukan agar TNI membatalkan pengamanan yang dilakukan di sejumlah Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia. Beberapa alasan yang dikemukakan oleh Setara Institute dalam permintaan ini antara lain adalah kekhawatiran terhadap potensi pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Pengamanan yang dilakukan oleh TNI di Kejati dan Kejari dianggap sebagai tindakan yang tidak perlu dan dapat menimbulkan ketakutan bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran aparat keamanan yang bersenjata di lingkungan hukum juga dinilai dapat mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini dapat mempengaruhi independensi institusi hukum dan dapat memberikan tekanan terhadap para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, Setara Institute juga menyoroti potensi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat terjadi dalam pengamanan yang dilakukan oleh TNI. Kehadiran aparat keamanan yang bersenjata di lingkungan hukum dapat memberikan kesan intimidasi bagi para pegawai kejaksaan dan juga bagi masyarakat yang datang untuk mencari keadilan. Hal ini dapat merugikan hak-hak individu dan dapat merusak citra institusi kejaksaan sebagai penegak hukum yang independen dan profesional.
Oleh karena itu, Setara Institute menegaskan pentingnya menjaga independensi institusi hukum dan menghindari campur tangan aparat keamanan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Setara Institute juga menyerukan agar TNI mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia dalam setiap tindakan yang dilakukan. Selain itu, Setara Institute juga mengajak pemerintah untuk lebih memperhatikan perlindungan hak asasi manusia dan independensi lembaga hukum dalam menjalankan tugasnya.
Diharapkan dengan adanya seruan dari Setara Institute ini, TNI dapat mempertimbangkan ulang keputusan untuk melakukan pengamanan di Kejati dan Kejari. Upaya ini diharapkan dapat memastikan perlindungan hak asasi manusia, menjaga independensi institusi hukum, dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat merugikan masyarakat dan merusak proses hukum yang sedang berjalan.