20, May 2025
Jampidsus Cermati Dugaan Budi Arie Terima Jatah 50 Persen Uang Judol

Jampidsus (Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus) telah mencermati dugaan bahwa Budi Arie Setiadi, mantan Ketua Umum Persatuan Judo Indonesia (PJI), menerima jatah 50 persen uang judo dari atlet-atlet yang berprestasi. Dugaan ini merupakan bentuk korupsi yang merugikan dunia olahraga Indonesia.

Menurut keterangan yang didapat dari sumber terpercaya, Budi Arie diduga menerima jatah uang judo dari atlet-atlet yang berhasil meraih prestasi di tingkat nasional maupun internasional. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi Budi Arie, bukan untuk pengembangan olahraga judo di Indonesia.

Hal ini tentu saja sangat merugikan atlet-atlet yang berjuang keras untuk meraih prestasi di bidang judo. Mereka seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak atas prestasi yang telah mereka raih, bukan malah harus memberikan sebagian uangnya kepada oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jampidsus telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi ini dan akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Budi Arie Setiadi sebagai tersangka pun akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.

Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pihak terkait dunia olahraga, bahwa korupsi tidak akan pernah membawa kebaikan bagi kemajuan olahraga di Indonesia. Semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa dana-dana yang dikeluarkan untuk pengembangan olahraga benar-benar digunakan dengan transparan dan bertanggung jawab.

Semoga kasus ini dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang memiliki niat buruk untuk melakukan korupsi dalam dunia olahraga. Dan semoga atlet-atlet Indonesia tetap semangat dan terus berjuang untuk meraih prestasi tanpa harus terbebani oleh tindakan korupsi seperti ini.